Viral Tidak Bisa Bab Jika Sendiri Agus Buntung Tolak masuk lapas

Lotto02

Penyandang tunadaksa berinisial IWAS atau Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual di NTB akhirnya di tahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat setelah sebelumnya hanya menjadi tahanan rumah.

Jadi terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram

Sontak penahanan itu membuat Agus Buntung menangis menolak untuk di tahan di lapas. Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini, melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang di terapkan dalam berkas perkara.

Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah.

mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.

Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancam Akhiri Hidup

Kuasa Hukum Agus, Kusnadi mengatakan Agus histeris sesaat mendengar putusan Kejari yang akan menahan dirinya. Bahkan, di katakan Agus mengaku depresi hingga ingin mengakhiri hidupnya lantaran tidak bisa membayangkan berada dalam tahanan tanpa ibunya.

Sehingga dia bilang kalau misalnya ia depresi atau segala macam kemudian ia membenturkan diri atau bunuh diri, ya kita enggak tahu. ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 9 Januari 2025.

Di katakan, sejak Agus lahir sampai dengan usianya yang sekarang, hampir seluruh kegiatan Agus di bantu oleh ibunya. Sehingga, di rinya tidak bisa membayangkan hidup dalam lapas tanpa bantuan sang ibunda.

“Agus ini dia sejak lahir hingga dengan usianya yang sekarang ini yang melayani kebutuhannya adalah ibunya, seperti dia makan, minum, mandi, BAK, BAB, dan hal-hal sifat prinsip lainnya,” sambungnya.

Menurutnya, putusan Kejari Mataram untuk menahan Agus mempengaruhi psikologis tersangka. Berbanding terbalik dengan putusan Polda yang menetapkan Agus sebagai tahanan rumah atau kota.

Di jelaskan sarana dan prasarana yang sudah di siapkan pihak Lapas tidak menjadi masalah bagi Agus. Yang memberatkannya adalah bagaimana tenaga pendamping akan membantu dirinya seperti pelayanan ibunya.

Kalau sarana dan prasarana kan bisa kita cek, lihat model toiletnya mungkin beda. Cuma secara psikologis dan kita bicara di luar sarana prasarana seperti tenaga pendamping, ini harus di perhatikan,jelasnya.

Lotto02
Bandar Togel IndonesiaAgen CasinoAgen Slot IndonesiaSlot Online Gacor

Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *