perusahaan sawit
Video penyekapan ibu anak balitanya oleh sebuah perusahaan sawit di Bangka Belitung viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, nampak seorang ibu yang berinisial N (19) serta sorang anaknya yang masih berusia satu tahun tampak berada di ruangan kecil depan pintu masuk perusahaan.
Ruang kecil tersebut sebelumnya di gunakan perusahaan untuk kandang binatang.
Ibu dan anak itu di tahan perusahaan lantaran sang suami di tuduh pihak perusahaan mencuri solar milik perusahaan tempatnya bekerja. Saat pihak perusahaan mencari keberadaannya, sang suami sudah melarikan diri.
Di duga karena tidak mendapati si suami, pihak perusahaan kemudian menjemput istri dan anaknya dan di bawa keperusahaan, lalu di sekap di pos kecil yang dulunya tempat kandang binatang.
N berserta anaknya yang masih berusia satu tahun tersebut baru bisa di keluarkan setelah dua orang pengacara yakni mendatangai piahk
Sudah dari semalam di sini (di sekap di bekas kandang binatang),” ujar N dalam video yang jadi viral itu
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Polisi Hendro Pandowo yang mengetahui hal tersebut juga sempat mendatangi Mapolres Bangka untuk melihat kondisi ibu dan anak yang menjadi korban penyekapan.
“Kami juga memeriksa kesehatan sang bayi dan ibunya,” ujar Irjen Hendro.
Dalam kasus penyekapan tersebut, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk di mintai keterangan serta mengamakan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah menetaplan satu orang tersangka.
MENEJER DAN SATAFF MENAJDI TERSANGKA
Polisi telah menetapkan GM, manajer perusahaan sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, serta seorang staf berinisial Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang ibu bernama Nadya dan anak.
Keduanya di kenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Saat ini, GM dan Y telah di tahan di Mapolres Bangka. “Sudah gelar perkara, di tahan di Mapolres Bangka. Prosesnya di polres, Direktorat Kriminal Umum Polda hanya asistensi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung
Saat kunjungan Kapolda, sudah di sebutkan bahwa kasus ini di lakukan di polres setempat sampai nanti di nyatakan lengkap dan di limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Fauzan. Terkait permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan pihak perusahaan, Fauzan menilai hal tersebut adalah hal yang biasa saja. “Biasa, normal saja itu. Hak warga negara atau tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Fauzan.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan pihak perusahaan, Fauzan menilai hal tersebut adalah hal yang biasa saja. “Biasa, normal saja itu. Hak warga negara atau tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Fauzan. Sebelumnya di beritakan, PT PMM membantah Nadya dan bayinya disekap.
Sebelumnya di beritakan, PT PMM membantah Nadya dan bayinya di sekap. Kuasa hukum PT PMM, Tian Handoko, mengatakan, Nadya datang sendiri bersama anaknya ke kantor untuk membahas terkait suaminya yang di duga mencuri solar lalu kabur. Tian memastikan, Nadya dan anaknya di tempatkan secara layak dalam ruangan yang di lengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
Selain itu, Nadya juga bebas menggunakan ponsel dan keluar masuk ruangan. “Hanya berlangsung sekitar 19 jam, dari Kamis (5/12/2024) sampai esok siangnya. Ibu ini menunggu suaminya di sana karena kabur saat di minta pertanggungjawaban terkait pencurian solar perusahaan,” beber Tian. Pengajuan penahanan juga telah dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan operasional perusahaan yang menaungi lebih dari 100 pekerja. “Status tersangka dan penahanan ini tiba-tiba saja. Seharusnya ada mediasi terlebih dahulu karena perampasan hak kemerdekaan atau penyekapan itu tidak benar,” ujar Tian.
Lotto02
Bandar Togel Indonesia, Agen Casino, Agen Slot Indonesia, Slot Online Gacor
Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia