Viral Guru Honorer Di Pidana usai Tegur Murid Anak Polisi

Penangkapan Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Supriyani bermula saat dirinya di tuduh menganiaya siswanya berinisial D (6). Orang tua D merupakan anggota Polsek Baito.

berawal dari tuduhan tersebut, Supriyani di laporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, pada Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga di nyatakan lengkap dan di limpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.Kasus ini menjadi viral di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia

Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui betul kronologis antara Supriyani dan siswanya. Akan tetapi, di benarkan bahwa Supriyani menghukum salah satu siswanya, pada Rabu, 24 April 2024 lalu, yang saat itu korban masih kelas 1, dan saat ini telah naik ke kelas 2..

 

informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku di pukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam

Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia

Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba di tangkap,” sebut Sanaali

Sementara itu, Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua terduga korban yang melihat memar di bagian paha anaknya. Namun, korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dari motor saat berboncengan bersama sang ayah. Saat di konfirmasi, ayah korban tidak mengakui dan kemudian bertanya kembali pada anaknya. Sang anak mengaku bahwa luka tersebut merupakan akibat aniaya gurunya.

Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia

Karena keberatan, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito, pada 26 April 2024. Kasus ini sempat di lakukan mediasi antara kedua pihak, namun terduga pelaku tidak mengaku sehingga orang tua korban menindak lanjut laporannya.

Jadi kasus ini sudah di lakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini di selesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” beber Muhammad Idris.

Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia

Beberapa hari kemudian, terduga pelaku di temani suaminya mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf. Saat itu, orang tua korban menerima permintaan maafnya, Namun, ayah korban mendapat kabar jika permintaan maaf yang di lakukan oleh terlapor di lakukan karena terpaksa.

Setelah di lakukan penyelidikan, mediasi kembali dilakukan. Pada saat mediasi pihak Supriyani di minta untuk membayar denda Rp 50 juta. Namun pihak sekolah hanya menyanggupi Rp 10 juta, karena tidak menemui jalan damai akhirnya kasus hukum Supriyani di lanjutkan dan ia langsung di tahan. Pihak kepolisian juga meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

Setelah sempat di tahan oleh Polsek Baito, Supriyani kembali di bebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani. Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang di keluarkan pada 21 Oktober 2024.

Meski di tangguhkan, kasus hukum guru honorer Supriyani tetap di lanjutkan. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Supriyani menjalani sidang eksepsi. Namun, Majelis hakim Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum Supriyani.

Lotto02
Bandar Togel IndonesiaAgen CasinoAgen Slot IndonesiaSlot Online Gacor

Lotto02.com Situs Bandar Togel Dan Casino Terbesar di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *